Take a fresh look at your lifestyle.

Berbeda Dengan MUI, NU Yogyakarta Halalkan Kripto

1 425

Ibadah.co.id – Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY diadakan di PPM Al-Hadi Yogyakarta pada Ahad (21/11/2021). Salah hasil rumusan Bahtsul Masail PWNU DIY adalah menghalalkan mata uang kripto sebagai alat tukar dalam Islam.

Sebelumnya, penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency secara resmi dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa hukum uang kripto ini disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Terdapat beberapa poin rumusan Bahtsul Masail yang ditandatangani Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta, KH Fajar Abdul Basyir dan Sekretaris LBM NU, KH M Anis Mashduqi.

Poin pertama, ekonomi merupakan bagian dari ranah hukum Islam yang bersifat dinamis (an-nadzar ila al-ma’ani). Perkembangan teknologi digital berpengaruh pada perubahan alat tukar, bentuk komoditas, maupun pola transaksi. Hukum Islam tidak mengatur jenis alat tukar yang harus digunakan. Dalam hukum Islam, jenis alat tukar mengikuti kebiasaan suatu komunitas (‘urf). 

Mata uang kripto merupakan anak kandung transformasi teknologi digital yang penggunaannya semakin ekstensif. Sebagai alat tukar maupun sebagai komoditas, mata uang kripto dibolehkan dalam hukum Islam.

Kripto memenuhi syarat baik sebagai alat tukar (al-tsaman) maupun sebagai komoditas (al-mutsman) di antaranya, memiliki manfaat (muntafa’), bisa diserahterimakan (maqdur ‘ala taslimih), dan bisa diakses jenis serta sifatnya oleh kedua belah pihak (ma’luman lil ‘aqidain). Hal ini mengecualikan berbagai varian mata uang kripto yang tidak memenuhi beberapa syarat tersebut.

Poin kedua, sebagaimana penjelasan dari pelaku dan ahli blockchain, asumsi adanya unsur bahaya dan risiko akibat ketidakjelasan (gharar) serta perjudian (qimar) tidak diketemukan dalam transaksi uang kripto. Fluktuasi harga mengikuti hukum pasar (penawaran dan permintaan) yang dibolehkan secara hukum Islam. 

Dengan teknologi digital blockchain dan cryptography,  ia juga memiliki tingkat keamanan yang tinggi, mampu terhindar dari upaya kecurangan dan manipulasi. Uang kripto sudah terbukti beroperasi dalam jangka waktu yang lama dan bertahan sampai saat ini. 

Poin ketiga, seiring pertumbuhan mata uang kripto di dunia yang semakin ekstensif, menjadi tugas pemerintah negara Indonesia untuk membuat regulasi yang mengatur mata uang kripto sebagai alat tukar (al-tsaman) maupun komoditas (al-mutsman) di Indonesia. (AFZ)

Baca juga : BPJPH : Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Formalitas

Baca juga : Silaturahmi, Menag dan Menteri Urusan Islam Saudi Bahas Promosi Moderasi Beragama

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy