Take a fresh look at your lifestyle.

Kemenag : Dana Wakaf Dipastikan untuk Produk Keuangan Syariah

71

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, (25/01) lalu. GNWU ini kemudian menuai berbagai respon dari masyarakat khususnya terkait pengelolaan dana wakaf.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Kemenag memastikan pengelolaan dana wakaf hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

“Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah,” ujar Kamaruddin, di Jakarta, Kamis (28/01).

Pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

“Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” jelas Dirjen.

Menurut Kamarudin, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi dan berbasis syariah dengan tetap memperhatikan kehendak wakif. Dirjen mengakui bahwa SBSN atau sukuk merupakan instrumen investasi unggulan karena karakteristiknya sangat aman dan memberikan imbal hasil yang bersaing.

“Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah,” sambungnya.

Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf. 

“Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali,” imbuh Dirjen.

“Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009,” pungkasnya. 

(HUMAS KEMENAG)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

2 Comments
  1. […] – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran keberadaan pesantren. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur […]

  2. […] Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama (DWP) Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis Gerakan Peduli Bencana. Mengusung tema ‘Bersinergi, Berbagi Rizki, Mengembalikan […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy